This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Pages

Recent Posts

Selasa, 04 September 2018

SILATNAS RELAWAN JOKOWI SENTUL 2018


Share:

Silaturahmi Relawan Jokowi sentul 20018


Share:

Mengawal Pendaftraan capres Bpk Jokowi ke KPU 2019


Share:

Jambore Relawan Jokowi Cibubur


Share:

Selasa, 03 April 2018

Ini Daftar 53 Relawan Jokowi untuk Pilpres 2019


Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 Tinggal Satu setengah tahun lagi. Ada yang menarik dari fenomena ini, dimana Jokowi dalam hal ini Presiden Petahana sudah semakin siap untuk dipastikan maju kembali. Kami di radaksi baru saja mendapatkan berita  bahwa telah ada daftar relawan Jokowi yang akan di persiapkan untuk 2019. Kalau kita tidak bergerak sekarang kapan lagi, begitulah kirra-kira pesannya. Dan berikut adalah
Daftar  53 Organ Relawan yang nama Ketua Umum (Ketum) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen)-nya tertulis jelas. Silkan simak siapa saja mereka:

1.Jaman *
Ketum: A.Iwan Dwi Laksono
Sekjen: Hadi Mustofa
*2.*Media Ummat
Ketum : Arief P.Suwendi
Sekjend: Karneli Sadikin
.
3.PERI
Ketum : Widiarta W
Sekjend : Jerry AH
4. SEKBER JN
Ketum: Bayutami Sammy Amalia
Sekjen: Amir
5. BARISAN JOKOWI NASIONAL ( BARJONAS )
Ketum : Matinus Arfanus Sihotang
Sekjen : Farhan S
6.GERAKAN KERUKUNANr BANGSA (GKB)
KETUM : HARYO TIEMAR
SEKJEND ;BAKRIE
7. Relawan Medal Wangi.
Ketum : Hj.suryani.
Sekjen. : H.sumarno.
8. TEAM FOGGING JOKOWI
KETUM : Verdinan Boni. Siagian
SEKJEN : Bikman Situmorang
9. Mitra Tani Mandiri
Ketum : D Ratna Dewati
Sekjen : Dony Prabawa
10.Jaringan Laskar Nusa bangsa (JLN)
Ketum :Larman Gultom
SekJend : Ratih.Wibowo
11.SEnyum PEnuh DAmai
Ketum Bim Jkw
Sekjen Bokir
12. Jokowi FansClub
Ketum : Soegiharto Santoso
Sekjen : Cepu Supriyanto
13. JNIB
Ketum: Nacung Tajudin Sekjen: Harli
14. BARA BAJA
Ketua : SOELIANTO RUSLI
Sekjen: RAVENSCA GINSEL
15. KORNAS-JOKOWI
Ketum : A Havid Permana
Sekjen : Akhrom Saleh
16. GARUDA
KETUM : GIDEON WIJAYA KETAREN
SEKJEND : JOSHUA
17. Kita Jokowi
Ketum: Iksan Pasaribu
Sekjen: Debby s
18. WLJ( Wira Lentera Jiwa)
Ketum : Yanes Yoshua Frans
Sekjend: Seha Seho
19. JARINGAN MAKMUR NUSANTARA. JMN.
Ketum : Imelda Yuniati.
Sekjen. : Ary Dicky
20. GETAR ( Gerakan Rakyat tanpa Partai )
Ketum : Ir.S. Indro Tjahyono
Sekjen : Hikmat Subiadinata
21. Sedulure Pakde
Ketum : Felix Tanu
Sekjen : Treisyia
22. INDONESIA KERJA CEPAT (KECE)
Ketum: Bambang Sujatmiko
Sekjend: Oscar Sulaiman
23. KOKI JOKOWI
Ketum : Roro Handayani
Sekjend Herizon Jasmaraputera
24. JPKP
Ketum : Maret Samuel Sueken,
Sekjen : Andang Fazri
25. Kibar Indonesia.
Ketum. : Ir.Nurcahyo Riswanto.
Sekjen. : Frans Watu.
26. Negeriku Indonesia Jaya (NINJA)
Ketum : C Suhadi SH
Sekjen : Budi Santoso Djaja SH ,
27. B E R A N I
Ketum : Roy Saputra
Sekjen : Sigit Prihanto
28. Asppehorti
Ketum : Musthoha Iskandar
Sekjen : Imam Pituduh
29. GRI ( GERAKAN RELAWAN INDONESIA )
KETUA UMUM : Widhi Dhatu Wicaksono SH.
SEKJEN : Dra. Rusti Andayani
30. YLBH KEMANDIRIAN
KETUA : JOSUA VICTOR
SEKRETARIS ; EDWAR ANTON
31. FOREDER
Ketua: Aidil Fitri, S.H
Wasekjen: Oktavian Tarigan, S. H
32. ALIANSI KELAPA GADING
Ketua: Yohanes E. G. H. Nainggolan, S.Hut
Sekjen: Albert Siagian , S.Kom, MA
33. KORNI – Komite Relawan Nasional Indonesia
Ketum : Dr. M. Basri B.K.
Sekjen : Toba L. Siahaan, S.T.
34. GK Center
Ketum : Kelik Wirawan
Sekum : Sinar Shinta
35. GARDA NUSA
Ketum : Gus Munib
Sekjen : Gus Haries
36. RPJB untuk Jokowi 2 Periode
Ketua : Pitono Adhi
Sekretaris : Razif
37. Jangkar Jokowi
ketua umum : Ir. I Ketut Guna Artha
Sekjen. : Hengki Z. P. Tampubolon, SE.Ak., CA, CPAI, M.Si
38. Aliansi Solidaritas Kebangsaan (ASK) ❤
Ketum : HA Badri PB
Sekjen : Tia Kartanagara
39. Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah Ri (JPKP RI)
Ketua Umum: Azis Saleh
Sekjend: MN Berlinson Situmorang
40.KABAR INDONESIA🇮🇩24jam -(KI24J)
Ketum : Louiz M Pasaribu
Sekjen : Susanti N. Amelia
41. KAWAN Jokowi
Ketum : Diaz Hendropriyono
Sekjen : Ivanhoe Semen
42. ALMISBAT
Ketum : Teddy Wibisana
SekJen : Henrik Sirait
43. DER
KETUM : Eddi Wahyudi
SEKJEN : Ir.H Didi Apriadi
44. Gerakan Indonesia Bangkit
Ketum : Lucky Tjoa
Sekjen : Wulan Purnama sari SH
45. FORKAMI (Forum Komunikasi Maritim Indonesia .)
KETUA : James Talakua .
SEKJEN : Sutikno
46. MUTIARA BANGSA.
KETUA : H. Ken Onisyiwa
Oyama.
SEKJEN : Wiwis
Nurjaswani.
47.DPN seknas JOKOWI
48. Jokowi mania
Ketua : Immanuel
Sekjen : kamaludin
49.Solidaritas Merah Putih
Ketum:Sylver Matutina
Sekjen:Chris Muhartawan
50. RADEN
Ketua : Netty Herawati
Sekjen : Hermawan
51. LA NKRI
KETUM. Wikan Selur
Sekjen Riesta Panjaitan
52. CTP. Jokowi. Ketua admin Greta Katoppo
Sekjen. Libda. T
53. SOLIDARITAS INDONESIA BERSATU
Ketum : Andreas
Sekjen: Wawan Suwandi
sumber : Djoko Edhi S Abdurrahman, Mantan anggota Komisi II DPR RI
Share:

Kamis, 08 Desember 2016

Menangkan Abitrase Churchill Mining di ICSID, Indonesia selamatkan uang Negara


PRESS RELEASE
7 Desember 2016
MENANGKAN ARBITRASE CHURCHILL MINING DI ICSID, INDONESIA SELAMATKAN UANG NEGARA USD 1,31 MILYAR

(7/12) Jakarta - Pemerintah Indonesia memenangkan perkara Arbitrase Internasional di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) atas gugatan senilai USD 1,31 milyar dari Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd. Majelis Tribunal ICSID pada selasa (6/12) telah menerbitkan putusan (award) yang dengan tegas menolak semua gugatan yang disampaikan oleh Churchill dan Planet dengan dasar penolakan bahwa izin pertambangan dan beberapa perizinan yang mereka miliki adalah palsu atau dipalsukan dan tidak pernah memperoleh otorisasi dari Kantor Pemerintah Daerah Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Majelis Tribunal ICSID juga menjatuhkan putusan kepada Churchill dan Planet untuk membayar biaya berperkara yang telah dikeluarkan Pemerintah RI sebesar USD 8,646,528 dan  sejumlah biaya untuk administrasi ICSID sebesar USD 800,000. 

Churchill dan Planet mengajukan gugatan arbitrase pada tahun 2012. Putusan Majelis Tribunal ICSID ini muncul setelah 7 (tujuh) hari proses sidang pemeriksaan keabsahan dokumen (hearing on document authenticity) yang dilaksanakan di Singapura pada Agustus 2015 dimana Pemerintah Indonesia telah menyampaikan bukti dan argumen yang kuat sehingga meyakinkan Majelis Tribunal ICSID bahwa izin pertambangan yang menjadi dasar klaim investasi Churchill dan Planet adalah palsu/ dipalsukan.

Dalam proses arbitrase ini Pemerintah Indonesia diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM selaku koordinator penerima Kuasa Khusus Presiden RI.

Putusan Majelis Tribunal ICSID ini membuktikan dugaan kuat dan pembelaan panjang yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam mempertahankan argumen dan posisinya untuk membuktikan bahwa izin pertambangan yang dimiliki Churchill dan Planet adalah palsu atau dipalsukan. Hal ini juga memperkuat kebenaran tindakan Pemerintah Kutai Timur pada Tahun 2010 yang telah memutuskan pembatalan atas izin pertambangan kedua perusahaan tersebut sebagaimana dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia.

Disampaikan oleh,
Biro Humas Hukum dan Kerjasama bersama
Direktorat Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional
Kementerian Hukum dan HAM

PRESS RELEASE
ICSID’s Tribunal hands down favorable award to Indonesia
The Republic of Indonesia is pleased to announce that the Arbitral Tribunal of the International Centre for Settlement of Investment Disputes has issued an award in Washington, D.C. unanimously dismissing the claims alleged by Churchill Mining PLC and its subsidiary Planet Mining Pty Ltd. 

The Tribunal rejected all of the claims of Churchill and Planet on the grounds that their mining undertaking licenses and other permits were not authentic and had not been authorized by the officials in the Regency of East Kutai and the Province of Kalimantan.   The Tribunal ordered the Claimants to pay the Republic US$8,646,528 of its fees and expenses and up to an additional US$800,000 in funds advanced to ICSID for the costs of the arbitration.

Churchill had sought damages of US$1.31 billion.
Churchill and Planet filed their Requests for Arbitration in 2012.  The Tribunal’s decision came after a seven-day hearing conducted in Singapore in August 2015 during which the Republic submitted evidence of forgery of the mining permits on which Churchill and Plant based their claims.

The Republic was represented in the Arbitration by the Minister of Law and Human Rights as coordinator of Indonesian Team that consist relevant ministries and agencies.

Add quote: “This decision reflects a complete vindication of the Republic’s long-standing position that Churchill’s mining permits were forged and that the Regency of East Kutai acted properly in terminating those permits in 2010, as was decided by the Courts of Indonesia.”
Share:

Sabtu, 03 September 2016

Pengampunan pajak tahun 1984 gagal capai target



Presiden Soeharto, Sabtu (17/3/1984), menerima empat menteri, yakni Radius Prawiro (Menkeu), Ali Wardhana (Menko Ekuin), JB Sumarlin (Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas), dan Moerdiono (Menmud Sekretaris Kabinet) di ruang kerja Istana Merdeka.

Selain diterapkan tahun 2016 ini, kebijakan pengampunan pajak pernah diterapkan pemerintah Indonesia pada tahun 1965 dan 1984.

Melalui Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984 tanggal 18 April 1984, pemerintah memberi pengampunan untuk pajak yang belum dibayar tahun 1983 dan tahun-tahun sebelumnya. Pengampunan pajak hanya diberikan satu kali dan berakhir tanggal 31 Desember 1984.

Namun, masa pengampunan pajak itu kemudian diperpanjang hingga 30 Juni 1985, dengan alasan untuk menjaring lebih luas jumlah wajib pajak. Selain itu, juga untuk memberi kesempatan kepada wajib pajak yang masih bingung mendapatkan informasi yang lengkap tentang pengampunan pajak tersebut.

Menko Ekuin dan Pengawasan Pembangunan Ali Wardhana seperti dimuat dalam berita utama harianKompas, Kamis, 19 April 1984, berharap dengan pengampunan pajak itu, masyarakat membayar pajak sebaik-baiknya secara jujur dan terbuka sehingga dana wajib pajak menjadi andalan dalam pembiayaan pembangunan nasional.

Kesempatan mendapatkan pengampunan pajak diberikan kepada seluruh wajib pajak, pribadi ataupun badan, baik yang telah maupun yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Pengampunan pajak diberikan untuk tujuh jenis pajak yang belum sepenuhnya dikenakan atau dipungut. Berdasarkan isi Keppres No 26/1984 tentang Pengampunan Pajak yang ditetapkan di Jakarta pada 18 April 1984 oleh Presiden Soeharto dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Mensesneg Sudharmono, tercantum bahwa tujuh jenis pajak yang mendapat pengampunan adalah:

1. Pajak pendapatan atas pendapatan yang diperoleh dalam tahun pajak 1983 dan sebelumnya.
2. Pajak kekayaan atas kekayaan yang dimiliki pada tanggal 1 Januari 1984 dan sebelumnya.
3. Pajak perseroan atas laba yang diperoleh dalam tahun pajak 1983 dan sebelumnya.
4. Pajak atas bunga, dividen, dan royalti (PBDR) yang terutang atas bunga, dividen dan royalti yang dibayarkan sampai tanggal 31 Desember 1983.

5. MPO (menghitung pajak orang lain) wajib pungut yang terutang dalam tahun 1983 dan sebelumnya.

6. Pajak pendapatan buruh (PPd.17a) yang terutang dalam tahun pajak 1983 dan sebelumnya.

7. Pajak penjualan (PPn) yang terutang dalam tahun 1983 dan sebelumnya.
Atas pajak-pajak yang belum pernah atau belum sepenuhnya dikenakan atau dipungut yang dimintakan pengampunan pajak, dikenai tebusan dengan tarif.

a. 1% (satu persen) dari jumlah kekayaan yang dijadikan dasar untuk menghitung jumlah pajak yang dimintakan pengampunan, bagi wajib pajak yang pada tanggal ditetapkan keppres ini telah memasukkan surat pemberitahuan pajak pendapatan/pajak perseroan tahun 1983 dan pajak kekayaan tahun 1984.

b. 10% (sepuluh persen) dari jumlah kekayaan yang dijadikan dasar untuk menghitung jumlah pajak yang dimintakan pengampunan, bagi wajib pajak yang pada tanggal ditetapkan keppres ini belum memasukkan surat pemberitahuan pajak pendapatan/pajak perseroan tahun 1983 dan pajak kekayaan tahun 1984.

Jumlah kekayaan yang dijadikan dasar untuk menghitung jumlah pajak yang dimintakan pengampunan adalah selisih jumlah kekayaan bersih yang tercantum dalam daftar kekayaan neraca per 1 Januari 1984 yang benar.

Terpusat pada kewajiban

Tajuk Rencana Kompas, Rabu, 25 April 1984, berjudul "Masih Lebih Terpusat pada Kewajiban" menulis bahwa keppres itu menjawab sebagian pertanyaan yang diajukan masyarakat mengenai penerapan sistem pajak baru. Selama hampir empat puluh tahun kita merdeka, masyarakat tidak melihat pajak sebagai salah satu kewajiban bernegara. Masyarakat sudah terbiasa berpikir dan bertindak dalam kultur di mana pajak bisa "diatur" seperti halnya banyak aturan lain. Orang sering beranggapan, kejujuran dan keterbukaan masyarakat, termasuk dalam hal pajak, jauh lebih "mahal" daripada sebaliknya.

Pengenalan dan penggalakan sistem pajak baru terasa masih lebih memusat pada kewajiban, belum pada hak seorang wajib pajak. Kewajiban tidak dapat dilepaskan dari hak, keduanya berkaitan dan saling mendukung serta saling membutuhkan. Di sinilah letak perbedaan antara negara merdeka dan negara jajahan. Pengenalan dan penggalakan sistem pajak baru tak cukup dilancarkan aparat perpajakan karena aparat ini lebih menangani segi kewajiban, sedangkan segi hak wajib pajak bersinggungan dengan semua aparat lain.

Tajuk Rencana Kompas mengingatkan pentingnya keterlibatan langsung semua aparat agar sistem pajak baru dapat terlaksana berlandaskan kejujuran dan keterbukaan.

Diperpanjang sampai 30 Juni 1985
Masa pengampunan pajak ini kemudian diperpanjang sampai 30 Juni 1985 berdasarkan Keppres No 72 Tahun 1984 tertanggal 22 Desember 1984. Menteri Keuangan Radius Prawiro seperti diberitakan Kompas, Rabu, 26 Desember 1984, menyebutkan, perpanjangan itu untuk memberi peluang lebih luas bagi wajib pajak untuk memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai manfaat pajak.

Selain itu, wajib pajak dan calon wajib pajak juga punya waktu cukup untuk mengisi laporan tentang kekayaan secermat mungkin. Penyuluhan mengenai pengampunan pajak membutuhkan waktu untuk dipahami sungguh-sungguh, terutama bagi yang belum menjadi wajib pajak dan belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Menjelang akhir pengampunan pajak, seperti laporan Kompas, Kamis, 27 Juni 1984, sebagian besar Kantor Inspeksi Pajak (KIP) di Jakarta masih tenang, tak ada serbuan wajib pajak yang akan mengajukan pengampunan pajak.

Sebelum tahun 1984, jumlah wajib pajak di seluruh Indonesia tak sampai 500.000 orang. Setelah keluar Keppres tentang Pengampunan Pajak tertanggal 18 April 1984 hingga pertengahan 1985, jumlah wajib pajak naik dua-tiga kali lipat. Menurut Tajuk Rencana Kompas, Selasa, 2 Juli 1985 berjudul "Berakhirnya Masa Pengampunan", jumlah wajib pajak 1,6 juta belum memadai. Karena itu, usaha penggalakan perluasan jumlah wajib pajak belum selesai dan harus ditingkatkan lagi.
Berkaca dari pengalaman pengampunan pajak tahun 1984 yang tidak mencapai target, pengampunan pajak 2016 selayaknya tidak mengulangi kegagalan kebijakan sebelumnya.
(ROBERT ADHI KSP)
Share:

About Me

authorHello, my name is Jack Sparrow. I'm a 50 year old self-employed Pirate from the Caribbean.
Learn More →

Team 2019

Team 2019

Archive

Definition List

Unordered List

Support