Warga Torgamba Gelar Aksi Minta HGU PT.Asam Jawa Dicabut - Gerakan Relawan Indonesia

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 27 Agustus 2016

Warga Torgamba Gelar Aksi Minta HGU PT.Asam Jawa Dicabut

 Warga Torgamba Gelar Aksi Minta HGU PT Asam Jawa Dicabut

MedanBisnis  - Kotapinang. Ratusan warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang menamakan dirinya sebagai Kelompok Tani Rakyat Karya Makmur, Desa Pengarungan, Kecamatan Torgamba melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati, Rabu (21/9). Mereka menuntut agar Hak Guna Usaha (HGU) PT Asam Jawa dicabut karena telah merampas tanah rakyat dan merugikan negara.

Pantauan MedanBisnis, Rabu (21/9), iringan ratusan pengunjuk rasa yang didampingi mobil Patroli Kepolisian dan dikawal ketat jajaran Polres Labuhanbatu serta Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP). Aksi tersebut berlangsung tanpa anarkis walaupun beberapa waktu sempat terjadi ketegangan antara pengunjuk rasa dengan kepolisian yang dianggap telah memecah belah garis komando pengunjuk rasa.

Dalam orasinya, Zulkifli menyebutkan, terbitnya HGU perusahaan perkebunan tanpa melihat dampak terhadap masyarakat dan lingkungan merupakan kebijakan pemerintah yang hanya melihat keuntungan pribadi dengan memuluskan proses penerbitan HGU dan bertentangan dengan Undang-undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960.

Lanjut Zulkifli, persoalan sengketa lahan perkebunan tersebut telah diketahui oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemkab Labusel, karena sudah disurati. Anehnya, katanya, sampai saat ini belum ada titik terang penyelesaian sengketa yang sedang mereka tuntut itu.

Setelah melakukan orasi, pengujuk rasa ditemui Bupati Labusel, H Wildan Aswan Tanjung dalam pengawalan Sat Pol PP atas permintaan pengunjuk rasa untuk memberikan tanggapannya terkait permasalahan yang dihadapi oleh Kelompok Tani Karya Makmur ini.

Setiba di hadapan pengunjuk rasa, H Wildan Aswan Tanjung meminta kepada pengujuk rasa agar memilih lima delegasi untuk melakukan audensi dan menyampaikan kronologis permasalahan persengketaan bersama di ruang kantor Pemkab.

Di hadapan ratusan pengunjuk rasa dan H Wildan Aswan Tanjung, Zulkifli memaparkan lima tuntutan mereka atas permasalahan yang dialami oleh Kelompok Tani Karya Makmur, antara lain melaksanakan Undang-undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 secara konsekuen, mengembalikan tanah rakyat seluas 2.375 Ha yang dirampas oleh PT Asam Jawa. Mencabut HGU PT Asam Jawa dikarenakan seluas 734,3 Ha merupakan bagian tanah yang sedang disengketakan.

Setelah melakukan pertemuan bersama dengan H Wildan Aswan Tanjung yang didampingi Sekda, Rusman Sahnan, Zulkifli menyebutkan, Pemkab Labusel akan melaksanakan pertemuan kembali dalam waktu tiga hari kedepan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages